Kamis, 07 Maret 2013

Penggunaan istilah asing dalam pidato presiden

Setiap kali berpidato, Pre­siden kita Susilo Bambang Yudhoyono hobi menggunakan istilah asing, bahasa Inggris. Dikatakan hobi, karena ham­pir di setiap pidatonya selalu didengar istilah-istilah asing itu, walau kalau disimak secara saksama istilah itu tidak perlu muncul karena semua padanan katanya sudah ada di dalam bahasa Indone­sia. Yang selalu muncul dalam pidato-pidato beliau adalah istilah asing untuk memper­jelas bahasa Indonesia yang dip
akainya. Pidato terakhir yang saya dengar, ketika menengahi permasalahan KPK dan Polri, SBY menye­butkan bahwa semua orang sama kedudukannya di dalam hukum. Kalau tidak salah setelah kalimat itu ia mene­gaskan dengan equality before the law. Pertanyaannya apakah masyarakat Indonesia tidak mengerti dengan maksud persamaan kedudukan di dalam hukum itu kenapa mesti diperjelas dengan meng­gu­nakan bahasa asing terse­but?
Penggunaan istilah asing di dalam pidato SBY yang paling parah adalah ketika berpidato di Bursa Efek Ja­karta tahun silam. Presiden menggunakan istilah bahasa asing  sebanyak 24 kali dalam 30 menit pertama berpidato. Salah satu contoh kalimat pidatonya adalah, “Dalam  melakukan evaluasi kita harus merujuk parameter dan uku­ran yang jelas, correct measure­ment.” Tak lupa juga ketika berpidato di depan anak-anak penggunaan istilah asing juga tak luput muncul. Pada saat itu jadi ribut karena Presiden marah karena anak-anak ada yang tidur.
Hal yang sama juga menu­lar ketika Mendagri Gamawan Fauzi melantik Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta 25 Oktober silam. Pada saat itu juga muncul istilah ‘kesa­maan visi’ yang diikuti dengan istilah asing same vision. Belum lagi pidato-pidato pejabat lainnya, apalagi di daerah, betapa semrawutnya pengguna­an istilah-istilah asing tersebut. Dalam rapat-rapat di Pemda penggunaan istilah asing terse­but juga tidak terhindarkan. Padahal UU mengharuskan seorang pejabat untuk menggunakan bahasa Indonesia, tentu saja bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Sejatinya perlu dikaji lebih mendalam apa penyebab gemarnya pejabat-pejabat tersebut menggunakan istilah asing dalam pidatonya. Apa­kah karena hanya ingin tapil gagah dan berwibawa ketika berpidato? Ataukah karena lunturnya kesadaran bangga menggunaan bahasa Indo­nesia? Padal UU dengan jelas sudah mengatur tentang tata cara pengguaan bahasa pidato pejabat-pejabat Nega­ra.
Penggunaan istilah asing di dalam setiap kali Presiden dan pejabat negara lainnya berpidato sebenarnya sudah dapat dikategorikan pelangga­ran terhadap UU. Seharusnya DPR sudah mengeluarkan hak interpelasi terhadap hal terse­but karena pelanggaran terha­dap UU sudah berulang kali dilakukan. Akan tetapi sudah­lah, barangkali saja persoalan bahasa dianggap tidak terlalu penting di tengah carut marut merajalelanya kasus-kasus korupsi, sehingga belum men­da­patkan porsi yang cukup.
Seperti diketahui juga UU Bahasa posisinya sangat lemah karena tidak mengan­dung ancaman pidana. Logika­nya bagaimana mungkin orang yang menggunakan bahasa asing di saat berpidato bisa dijerat ancaman penjara? Wah, kalau seperti itu semua penjara akan berlimpah kare­na banyaknya pelanggar ba­hasa.
Dalam sebuah pertemuan, seorang pejabat Badan Ba­hasa mengatakan ke depan yang mungkin akan diatur sanksinya yaitu soal produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Produk luar harus­lah dilengkapi teks bahasa Indonesia agar konsumen terindungi. Misalkan produk obat dari Cina, jika tidak diikuti dngan teks bahasa Indonesia akan mem­bahaya­kan konsumen.
Di dalam UU Kebahasaan, UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada pasal 28 disebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presi­den, dan pejabat negara lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Sangat disayangkan kebia­saan berpidato Presiden se­perti itu terus berlanjut, padahal sewaktu menjabat Menkopolkam dulu  beliau dianugerahi  penghargaan oleh Pusat Bahasa sebagai pejabat publik yang berbahasa lisan terbaik. Seharusnya Presiden sebagai pimpinan memberikan contoh tentang brpidato yan baik, bukan malah tongkat membawa rebah.
Akan tetapi SBY memang cerdik, dia bisa saja berkiah tidak menggunakan bahasa Inggris yang utuh, hanya beberapa istilah asing saja. Bukankah di dalam  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010  disebutkan pidato  resmi Presiden dan Wakil Presdien atau pejabat lainnya disampaikan dalam bahasa Indonesia dapat memuat istilah asing sepanjang dimak­sudkan untuk memperjelas pemahaman tentang pidato tersebut. Tetapi jika disimak dari pidato-pidato Presiden tersebut, penggunaan istilah asing tidaklah tepat karena makna walaupun tanpa di­tam­bah istilah asing sudah sangat jelas. Kehadiran istilah asing tersebut malah menjadi sebuah kemubaziran.
Di dalam momen bulan bahasa ini, seharusnya ada pihak yang berani meng­ingatkan Presiden agar tidak terus mengangkangi UU yang ditandatanginya sendiri. Kecin­taan terhadap bahasa Indone­sia mesti terus dikembangkan. UU Bahasa mesti direvisi untuk lebih mempertegas jati diri bahasa itu sendiri. Sebab, jia tidak bukan tidak mungkin aturan tersebut hanya tinggal aturan tanpa ada yang mengi­kutinya. Bahasa Indonesia akan tergerus bahasa asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar